Friday, April 5, 2019

Makalah Ushul Fiqih: KAIDAH LUGHOWIYAH USHULIYAH


KELOMPOK 8
“KAIDAH LUGHOWIYYAH USHULIYYAH”
Makalah ini Disajikan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh

Dosen Pembimbing :
MUHTADIN M.Pd








Di Susun oleh       :
v  MUHAMAD YAKUB
v  MUHAMAD SUMA
v  INASARI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NIDA EL-ADABI
JURUSAN PAI ( TARBIYYAH )
Jl. Raya kabasiran Km. 0,5 Parung Panjang
Kabupaten Bogor
2019




i
KATA PENGANTAR

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Segala puji bagi Allah Swt, yang telah melimpahkan hidayah serta karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan. Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Rasulullah saw, serta keluarga, sahabat sahabat, pengikut-pengikut yang setia mengorbankan jiwa raga dan lainnya untuk tegaknya syi’ar islam yang pengaruh dan manfaatnya dapat kita rasakan hingga sekarang.
Selanjutnya makalah ini disusun dalam rangka menambah wawasan  dan pengetahuan bagi pembaca khususnya saya, dalam pelajaran ushul fiqih khususnya tentang qaidah ushuliyah. Sehubungan dengan keterbatasan kemampuan dan ilmu yang saya miliki, bilamana terdapat kesalahan dan kekeliruan mohon kiranya dapat memberikan kritik dan saran.
Akhirnya kepada Allah Swt, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca pada umumnya.
Wassalaamu’alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh.


                                                              

   Bogor, 2019











ii
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................. iii
BAB  I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
1.1.  Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
1.3. Tujuan Penulisan............................................................................................................. 1
BAB  II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 2
2.1. Pengertian  Qaidah Ushuliyyah....................................................................................... 2
2.2. Urgensi Qaidah Ushuliyyah............................................................................................ 2
2.3. Macam-macam Qaidah Ushuliyyah................................................................................ 3
2.4. Perbedaan Qaidah Ushuliyyah dengan  Qaidah Fiqhiyah............................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................................................... 10
3.1.Kesimpulan...................................................................................................................... 10
3.2. Saran................................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA…………..................................................................................................... 11








iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Fiqh sebagai ilmu metodologi pengambilan hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum Islam atau ilmu fiqh. Pembahasan dari segi kebahasaan atau lughawiyah, sangat penting sekali di tela’ah karena sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist yang menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya.
Nash al-Quran dan as Sunnah menggunakan bahasa Arab. Hukum dari nash tersebut dapat dipaham secara benar jika memperhatikan tuntunan tata bahasa,cara penganbilan makna dan artiyang ditunjukkan oleh kata per kata serta susunan kalimat dalam bahasa Arab. Karena itu para pakar ilmu Ushul Fiqih islam mengadakan penelitian tentang tata Bahasa Arab, ungkapan dan kosa katanya. Dari hasil penelitian ini ditambah dengan ketetapan para pakar bahasa dikembangkan menjadi kaidah dan batasan-batasan. Dengan kaidah itu diharapkan dapat memehami hukum dari nash syara’ dengan pemahaman orang arab yang mana nash itu diturunkan dengan bahasa mereka. Juga diharapkandapat membuka nash yang masih samar, menghilangkan kontradiksi antara nash yang satu dengan yang lain, mentakwilkan nash yang ada bukti takwilnya, juga hal-hal lainyang berhubungan dengan pengambilan hukun dari nashnya.
 Dalam makalah ini, kami juga akan sedikit membahas tentang qaidah-qaidah ushuliyah seperti, ‘am (umum), khas ( khusus), amr (perintah), nahyi (larangan), muthlaq, muqayyad, mantuq dan mafhum.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian  Qaidah Ushuliyyah?
2.      Apa urgensi Qaidah Ushuliyyah?
3.      Apa saja macam-macam Qaidah Ushuliyyah?
4.      Apa perbedaan Qaidah Ushuliyyah dengan  Qaidah Fiqhiyah?
1.3. Tujuan
1.      Mengetahui pengertian  Qaidah Ushuliyyah
2.      Mengetahui urgensi Qaidah Ushuliyyah
3.      Mengetahui macam-macam Qaidah Ushuliyyah
4.      Mengetahui perbedaan Qaidah Ushuliyyah dengan  Qaidah Fiqhiyah



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Qaidah Ushuliyah
Kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman, dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad) adalah qawa’id. Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mushlih Usman mengartikan kaidah sebagai berikut:
Artinya:
“Hukum-hukum yang bersifat menyeluruh yang dijadikan jalan untuk terciptanya masing-masing hukum juz’i.”
Dari hal itu, dapat diartikan bahwa kaidah adalah hukum yang general atau umum yang melingkupi hukum-hukum khusus, atau dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang kulli yang meliputi hukum-hukum juz’i.
Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, sebagaimana yang telah diuraikan dalam pengertian ushul fiqh bahwa makna ushul adalah pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Dengan demikian, maknaqaidah ushuliyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, titik tolak pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode penggalian hukum. Kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah.
Kaidah ushuliyah adalah dasar-dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan kepada pengamatan kebahasaan dan kesusastraan Arab.
2.2. Urgensi Qaidah Ushuliyah
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa qaidah ushuliyah itu berkaitan dengan bahasa. Dalam pada itu, sumber hukum adalah wahyu yang berupabahasa. Oleh karena itu, qaidah ushuliyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyah dapat mempermudah faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya.
Dalam hal ini, qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyah. Oleh karena itu, terkadang ada suatu qaidah yang dapat disebut qaidah ushuliyah dan qaidah fiqhiyah.


2.3. Macam-macam Qaidah Ushuliyah
1. Teori Mengambil Petunjuk Nash
Nash syar’i, atau undang-undang wajib diamalkan dengan apa yang telah difahami tentang kata-katanya itu, atau isyaratnya, atau dalilnya, atau hukum-hukumnya. Yaitu setiap apa yang difahami dari nash itu dengan salah satu metode yang empat berdasarkan nash itu merupakan hujah terhadapnya. Pernah terjadi pertentangan arti yang difahamkan dari salah satu metode ini. Atau lain yang difahami dengan metode lain. Hal ini dapat menguatkan pemahaman dari kata-kata terhadap yang difahamkan dari isyarat.
Pengertian secara ijmal kaidah ini ialah bahwa syar’i, atau undang-undang yang menunjukkan arti banyak, dengan banyaknya jalan-jalannya yang menunjukkan. tidak ada penunjukkan yang ringkas terhadaf apa yang difahamkan dari kata-kata dan huruf-hurufnya itu. Tapi juga dia tidak menunjukkan makna yang difahami dari isyarat, dari dalil-dalil dan hukumnya. Tiap-tiap apa yang dif[1]ahamkan daripadanya yaitu arti-arti dengan cara bagaimana saja dari hal yang diterangkan oleh nash, maka nash itu juga merupakan dalil dan hujah terhadapnya.
Secara ringkasnya dari kaidah ini adalah bahwa nash syara’ atau undang-undang kadang-kadang mempunyai pengertian yang berbeda-beda, karena cara pengambilan makna yang berbeda.
a.      Ungkapan nash
Yang dimaksud ungkapan nash adalah bentuk kalimat yang tersusun dari kosa kata dan susunan kalimat. Yang dimaksud dengan pemahaman dari ungkapan nash adalah arti yang langsung dapat dipahami dari bentuknnya, dan itulah yang dimaksud dari redaksi nash. Jika makna itu jelas dapat dipahami dari nash, sedangkan nash itu disusun untuk menjelaskan dan menetapkannya, maka makna itu adalah madlul (yang ditunjukkan) oleh ungkapan nash, dan disebut juga makna harfiyah (menurut kata-kata) nash. Jadi petunjuk ungkapan adalah petunjuk dari bentuk kata yang langsung dapat dipahami makna yang dimaksud dari redaksi itu, baik maksud redaksi itu nenurut aslinya maupun konsekuensinya.
Contoh surat Al-Baqarah ayat 275:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bentuk nash ini menunjukkan adalah yang jelas kepada dua makna yang masing-masing merupakan maksud dari redaksinya, pertama, bahwa jual beli tidak seperti riba, kedua, hukum jual beli adalah halal sedangkan riba adalah haram. Keduanya merupakan makna yang dipaham dari ungkapan nash dan tujuan dari redaksi nash. Hanya saja makna yang pertama adalah maksud asli dari redaksi, karena ayat tersebut disusun untuk membantah orang-orang yang mengatakan: sesungguhnya jual beli adalah seperti riba. Sedangkan makna kedua adalah maksud konsekuensi dari redaksi, karena menghilangkan kesamaan adalah menjelaskan kedua hukum jual beli dan riba sampai ditemukan perbedaan hukum bahwa keduanya tidak sama. Seandainya orang meringkas arti yang dimaksud dari redaksi asal nash itu, dia akan berkata, “ tidaklah jual beli itu seperti riba.”
b.      Isyarat nash
Yang dimaksud pemahaman dari isyarat nash adalah makna yang tidak secara langsung dipahami dari kata-kata dan bukan maksud dari susunan katanya, melainkan makna lazim (biasa) yang sejalan dengan makna yang langsung dari kata-katanya. Itulah makna kata dengan jalan ketetapan. Karena ia merupakan makna ketetapan dan bukan makna yang dimaksud dari susunan kata, maka petunjuk nashnya dengan isyarat bukan ungkapan. Jadi petunjuk isyarat adalah petunjuk nash tentang makna lazim bagi sesuatu yang dipaham dari ungkapan nash yang bukan dimaksud dari susunan katanya, yang memerlukan pemikiran mendalam atau sekedarnya tergantung bentuk ketetapan itu nyata atau samar.
Contoh surat al-Baqarah ayat 233:
“…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf…”
Dari nash ini dapat dipaham bahwa nafkah yang berupa makanan dan pakaian para ibu adalah kewajiban para bapak. Karena makna inilah yang dapat dipaham secara langsung dari nash dan yang dimaksud dengan kata-katanya. Dari isyarat nash dapat dipaham bahwa para bapak tidak bersama dengan yang lain dalam kewajiban memberi nafkah kepada anaknya, karena anak itu adalah miliknya bukan milik orang lain. Seorang ayah ketika membutuhkan sesuatu milik anaknya berhak mengambil barang itu tanpa pengganti sekadar menutupi kebutuhannya. Karena anaknya adalah miliknya dan harta anaknya adalah miliknya juga.
c.       Petunjuk nash
Yang dimaksud dengan sesuatu yang dipaham dari petunjuk nash adalah makna yang dipaham dari jiwa dan rasionalitas nash. Apabila ada nash yang ungkapannya menunjukkan suatu hukum atas kejadian dengan suatu illat, maka hukum ditetapkan berdasarkan illat tersebut. Kemudian ditemukan kejadian lain yang sama dalam illat hukumnya atau lebih utama dari illat itu.
Contoh surat Al-Isra’ ayat 23:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”.
Ungkapan nash ini menunjukkan larangan kepada anak untuk mengatakan “ah” kepada kedua orang tuanya. Illat dalam larangan ini adalah suatu yang terkandung dalam “ucapan” kepada keduanya, berupa menyakiti. Kemudian ada bentuk yang lain yang lebih menyakitkan dari sekadar berkata seperti memukul dan mencaci. Maka dapat segera dipahami bahwa larangan itu mencakup kejadian yang baru ini. Artinya ia diharamkan oleh nash yang mengharamkan berkata “ah”. Karena secara bahasa kangsung dapat dimengerti bahwa larangan berkata “ah” berarti larangan berbuat sesuatu yang lebih dari itu, yaitu apalagi menyakiti kedua orang tua.
Perbedaan antara teori petunjuk nash dengan kias adalah bahwa persamaan arti yang tak terucap dengan yang terucap langsung dapat dipahami secara bahasa, tanpa membutuhkan ijtihad dan mengeluarkan hukum. Sedangkan persamaan yang dikiaskan dengan yang dikiasi tidak dapat dipaham hanya dengan bahasanya, bahkan ia membutuhkan ijtihad untuk mengeluarkan illat pada sesuatu yang dikiaskan dan untuk mengetahui hakekat illat itu pada sesuatu yang dikiasi.
d.      Kehendak nash
Yang dimaksud dengan pemahaman dari kehendak nash adalah makna logika yang mana kalimat itu tidak dapat dipahami kecuali dengan mengira-ngirakan makan itu. Sedangkan bentuk nash tidak ada kata yang menunjukkan makna tersebut, tetapi kebenaran arti menghendaki makna itu atau membenarkan dan menyesuaikan dengan kenyataan.
Sabda Nabi saw:
“dihapus dari umatku (dosa) keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”
Ungkapan hadits ini lahirnya menunjukkan terhapusnya perbuatan bila keliru, lupa atau dipaksakan. Pengertian ini tidak sesuai, karena bila sudah terjadi perbuatan itu tidak mungkin dihapus. Jadi, ungkapan ini menghendaki sesuatu yang dikira-kirakan untuk kebenaran maknanya. Dalam hal ini diperkirakan: dihapus dari umatku dosa karena keliru. Kata “dosa” pada kalimat di atas tidak disebutkan, hanya dikira-kirakan demi kebenaran makna nash. Maka kata “dosa” dianggap sebagai kehendak yang ditunjuk nash.
Nash itu dapat dipahami dengan empat cara pemahaman:
v  Dari petunjuk nash, dan nash itu menjadi dalil atas makna itu. Karena makna yang diambil dari ungkapan nash adalah makna yang langsung dipaham dan yang dimaksud dari susunan katanya.
v  Makna yang diambil dari nash adalah makna yang sepadan dengan makna ungkapannya secara tidak terpisah. Jadi makna itu adalah petunjuk nash secara lazim (logis).
v  Makna yang diambil dari petunjuk nash yaitu makna yang ditunjukkan oleh jiwa dan rasionalitas nash.
v  Pengertian menurut kehendak adalah makna yang pasti yang menuntut suatu makna tersembunyi untuk membenarkan nash atau menegakkan pengertiannya.
2.      ‘Amm
a.      Pengertian lafazh ’Amm
Pembahasan lafazh ‘amm dalam ilmu ushul fiqih mempunyai kedudukan tersendiri, karena lafazh amm mempunyai tingkat yang luas dan menjadi ajang perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum dilain pihak, sumber hukum islampun,alQur,an dan sunah, dalam banyak hal lafazh umum yang bersifat universal.
b.      Lafazh ‘Amm
Lafazh ‘amm ialah suatu lafazh yang menunjukkan satu makna yang ushul fiqih memberikan definisi ‘amm sebagi berikut:
1.      Menurut ulama Hanafiyyah:
كُلُّ لَفْظٍ يَنْتَظِمٌ جَمْعًا سَوَاءٌ أَكاَنَ باِللَّفْظِ اَوْ باِلْمَعْنَى
Artinya:
“setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna”
2.      Menurut ulama syafi’iyah, diantaranya Al- Ghazali:
اَللّفْظُ الْوَحِدُ الدَّالُ مِنْ جِهَةٍ وَاحِدَةٍ عَلىَ شَيْئَيْنِ فَصَاعِدً
Artinya:
“  satu lafazh yang dari satu segi menunjukkan dua makna atau lebih”
3.      Menurut Al-Bazdawi
اللّفْظُ المُسْتَغْرِقُ جَمِيْعَ مَا يَصْلُحُ لَهُ بِوَضْعٍ وَاحِدٍ
Artinya:
“ lafazh yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dengan satu kata”
c.       Dilalah lafazh ‘amm
Para ulama sepakat bahwa lafazh ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukan penolakan adanyatakhsis adalah qath’i dilalah. Mereka pun sepakat bahwa lafazh ‘amm yang disertai qarinahyang menunjukkan bahwa yang dimaksudnya itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.
3. Khash
a.      Pengertian khash
Para ulama ushul berbeda pendapat dalam memberikan definisi khas. Namun, pada hakekatnya definisi tersebut mempunyai pengertian yang sama. Definisi yang dapat dikemukakan di sini, antara lain:
هواللفظا المو ضوع لمعنى واحد معلوم على الانفراد
Artinya :
“suatu lafazh yang dipasangkan pada satu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal”.
Menurut Al-Bazdawi, definisi khash adalah:
كل لفظ وضع لمعنى واحدٍ علىَ الاِنْفِرادِ وانقِطاَعِ المشَارَكَة
Artinya:
“Setiap lafadz yang di pasangkan pada satu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak)”.
Dengan definisi di atas, ia mengeluarkan lafazh mutlaq dan musytarak dari bagian lafazh khash, dan bukan pula bagian dari lafazh ‘amm. Pendapat ini dipegang pula oleh sebagian ulama syafi’iyah.
Cara penunjukan lafazh atas satu arti ini bisa dalam berbagai bentuk, yaitu bentuk genius, seperti lafazh insanun dipasangkan pada hewan yang berpikir, atau berbentuk spesies (nau’un), seperti kata laki-laki dan wanita, atau berbentuk individual yang berbeda-beda tetapi terbatas, seperti bilangan angka-angka (3, 5, 100, dan seterusnya).
b.      Hukum lafazh khash
Lafadz khash dalam nash syara’ adalah menunjukkan kepada dalalah qothi’iyah (pasti) terhadap ma’na khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’i, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada ma’na lain.
Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 196:
(.. فَمَنْ لَمْ يَجدْ فَصياَمُ ثَلاَثة اَيام فى الحج (البقرة: 196
Artinya: ...Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji...
Lafadz ثَلاَثة  adalah lafadz khas, yang tidak mungkin untuk diartikan
kurang atau lebih dari ma’na yang dikehendaki oleh lafadz itu sendiri, yaitu tiga hari. Oleh karena itu,  dalalah ma’nanya adalah qathi’iyah (pasti) dan dalalah hukumnya pun qath’i.
c.       Macam-macam lafazh khash
Lafadz khash itu bentuknya banyak, sesuai dengan keadaan sifat yang dipakai pada lafadz itu sendiri. kadang-kadang datang secara muthlaq, muqayyad dengan sighat amr, dan kadang-kadang dengan shighat nahyi. Dengan demikian pembahasan tentang khash ini mencakup lafadz amr, nahyi, muthlaq, dan muqayyad.
4. Amr
a. Pengertian Amr
Menurut para jumhur ulama ushul, definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Definisi di atas tidak hanya ditunjukan pada lafazh yang memakai sighat amr, tetapi ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah tersebut terkadang menggunakan kalimat majazi(samar).
Namun yang paling penting dalam amr adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan sesuatu.
5.  Nahyi
1. Pengertian nahyi
Nahyi adalah suatu lafadz yang digunakan untuk menuntut meninggalkan sesuatu.
2. Macam-macam nahyi
a.       Untuk menunjukkan makruh, misal:
لاتصلوا فى اعطان الابلِ
“Janganlah shalat di tempat peristirahatan unta”.
b.      Untuk do’a, misal:
ربنا لا تؤاخدنا انْ نسينا او اخطانا(البقرة:286)
“Ya Allah, janganlah engkau hukum kami lupa atau bersalah”.
6. Mutlaq dan muqayyad
1. Pengertian mutlaq dan muqayyad
Para ulama ushul memberikan definisi mutlaq dengan berbagai definisi. Namun semuanya bertemu pada suatu pengertian bahwa yang dimaksud dengan mutlaq adalah suatu hakikat tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Misalnya: (3 المجادلة: فتحريررقبةٍ    lafadz  رقبةٍ
berarti hamba sahaya, lafadz tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu.
Defenisi muqayyad dengan berbagai defenisi. Namaun, semuanya bertemu pada satu pengertian,yaitu suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya. Misalnya, kata raqabah disifati dengan kata mu’minah pada surah An-Nisa: 97
2. Bentuk-bentuk mutlaq dan muqayyad
kaidah lafazh mutlaq dan muqayyad dibagi dalam lima bentuk:
a.       Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan taqyld-nya bergantung pada sebab hukum
b.      Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku pada sama pada hukum dan sebabnya
c.       Lafazh mulaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
d.      Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya sama.
e.       Mutlaq dan muqayyad dalam hukumnya,tetapi berbeda dalam sebabnya.
3. Hukum lafazh mutlaq dan muqayyad
a.       Hukum dan sebabnya sama
b.      Hukum dan sebabnya berbeda
c.       Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama[2].
2.4. Perbedaan Qawaid Ushuliyah dengan Qaidah Fiqhiyah
Perbedaan pokok antara qawaid ushuliyah dan qaidah fiqih, adalah sebagai berikut:
1.      Objek qawaid ushuliyah adalah dalil hukum, sedangkan qaidah fiqih adalah perbuatan mukallaf.
2.      Ketentuan qawaid ushuliyah berlaku bagi seluruh juziyyah, sedangkan qaidah fiqih berlaku pada sebagian besar (aghlab) juziyyah.
3.      Qawaid ushuliyah, sebagai saran istinbath hukum, sedangkan qawaid fiqih sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sma untuk memudahkan pemahaman fiqih.
4.      Qawaid ushuliyah bisa bersifat prediktif, sedangkan qawaid fiqih bersifat wujud setelah ketentuan furu’.
5.      Qawaid ushuliyah bersifat kebahasaan dan qawaid fiqih bersifat ukuran.[3]

BAB III
                                                                      PENUTUP                      
3.1.Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa pengertian ushul fiqh terkandung pengertian bahwa objek kajian ushul fiqh itu antara lain adalah kaidah-kaidah penggalian hukum dari sumbernya. Dengan demikian, kaidah ushuliyah adalah sejumlah proporsi / pernyataan / ketentuan dalam menggali hukum islam dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Di sini juga diterangkan perbedaan-perbedaan antara qawaid ushuliyah dengan qawaid fiqhiyah. Kaidah-kaidah ushuliyah berfungsi sebagai alat atau metode dalam menggali ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai kaidah-kaidah ushuliyah dapat mempermudah seorang ahli fiqih dalam mengetahui dan mengistinbathkan hukum Allah dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Fungsi kaidah ushuliyah adalah menggali dan mengeluarkan hukum islam dari sumber-sumbernya.
3.2. Saran
Alhamdulillah, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walaupun masih jauh dari kata sempurna. Untuk ini saya sangat mengharapkan kritik yang membangun dari pembaca.
Saran dari kami agar pembaca dapat menjadikan makalah ini sebagai pengetahuan dasar untuk mencari pengetahuan yang lebih jauh tentang qawaid lughawiyah ushuliyah dalam ilmu ushul fiqh.









DAFTAR PUSTAKA
Saebani, Beni Ahmad, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2009
Syafi’e, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fikih, Terj. Halimuddin, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005



[1] Saebani, Beni Ahmad, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2009

[2] Syafi’e, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999
[3] Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fikih, Terj. Halimuddin, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005


No comments:

Post a Comment